SSL Share-Pelaku pencurian mobi
rental berhasil ditangkap petugas Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
Ketiga pelakunya, Purnama (31), Amril (30) dan Heru (masih buron)
berpura-pura dengan sebagai penyewa mobil tersebut.
Dari
informasi yang dihimpun Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan peristiwa terjadi pada hari Kamis (11/12/2012), sekira Jam
08.00 wib di Motel Pondok Impian Jalan RE. Martadinata Kel. Ancol Kec.
Pademangan Jakarta Utara, telah terjadi tindak pidana pencurian disertai
kekerasan/perampasan mobil rental. Kedua pelaku tersebut kemudian
menyekap sopirnya dengan kaki dan tangan diikat serta mulutnya di
lakban.
Jadi aksi itu berawal ketika Rabu ketiga pelaku an. Purnama dan Amril bersama Heru belum tertangkap
(masih buron), mendatangi tempat sewa (rental) mobil di Bandara
Soekarno Hatta Cengkareng.
Ketiga pelaku itu
menemui Sdr. Mukhtar (58) dengan tujuan untuk menyewa mobil Toyota
Kijang Inova No. Pol. B 1935 POK. Mereka sepakat harga sewa per hari
Rp450.000 dan langsung dibayar kontan. Namun pelaku minta diantar ke
Motel Pondok Impian Pademangan Jakarta Utara serta besok pagi dijemput
jam 08.00 WIB.
Keesokan harinya, korban Mukhtar
menjemput pelaku di Motel Pondok Impian, sampai di TKP korban diminta
masuk ke dalam kamar. Sesampai di dalam, korban langsung disekap mulut
dilakban, kaki dan tangan diikat menggunakan tali tambang yang sudah
disiapkan oleh para pelaku.
Setelah korban
tidak berdaya, pelaku merampas STNK dan konci kontak dari saku korban,
selanjutnya mobil dibawa kabur oleh pelaku untuk menemui calon pembeli
(anggota Polsek Pademangan yang menyamar menjadi calon pembeli), sepakat
harga Rp40.000.000,-
Transaksinya dilakukan di
daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat namun dalam perjalanan menemui
pembelinya, pelaku an. Heru turun dari mobil karena ada keperluan.
Sehingga hanya pelaku Purnama yang menemui calon pembeli. Naas, saat
pelaku menyerahkan STNK dan Kunci kontak mobil tersebut, pelaku langsung
ditangkap.
Sementara dalam pengembangan kasusnya,
petugas Polsek selanjutnya menangkap pelaku an. Amril di Motel Pondok
Impian sekaligus dapat menyelamatkan korban an. Mukhtar dari kamar No.
302, selanjutnya saksi korban, kedua pelaku dan barang bukti diamankan
di Mapolsek Pademangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih
lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan
para tersangka, mereka sudah 2 (dua) kali melakukan kejahatan yang sama.
Pertama hasil kejahatan itu mereka jual seharga Rp15 juta dan yang
kedua dijual seharga Rp20 juta. Namun naas, untuk yang ketiga kalinya
mereka tertangkap oleh Petugas Polsek Pademangan yang menyamar menjadi
pembeli. (bus)
9 komentar:
Another article Mau Bikin Website + Hosting Murah AbizZ? Ke Rajawebhost.com aja! ,
also don’t forget please browse good entry
sekolah belajar forex fbs indonesia
also cool entry ESER
Unlimited Power hosting and also nulis that interesting. Don’t for get it!
Mantap, makasih informasinya.
terimakash banyak atas informasinya
makasih infonya sangat bermanfaat sekali...
makasih informasinya sangat bermanfaat
bagus artikelnya sangat bermanfaat, makasih..
semoga sukses aja
makasih informasinya sangat bermanfaat
artikelnya sangat bagus dan sangat bermanfaat, makasih
semoga sukses saja..
makasih atas informasinya sangat bermanfaat
Posting Komentar